<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo: Aturan Kandungan Lokal Bangun Kemandirian Bangsa Indonesia</title><description>Menkominfo mengapresiasi produsen perangkat elektronik yang  menerapkan&amp;nbsp; TKDN sebesar 30 persen untuk  tahun depan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia"/><item><title>Menkominfo: Aturan Kandungan Lokal Bangun Kemandirian Bangsa Indonesia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2016 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arsan Mailanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia-3UZbqJnwWk.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Rudiantara (Foto: Arsan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/20/207/1520440/menkominfo-aturan-kandungan-lokal-bangun-kemandirian-bangsa-indonesia-3UZbqJnwWk.JPG</image><title>Menkominfo Rudiantara (Foto: Arsan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengapresiasi produsen perangkat elektronik yang menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen untuk tahun depan.

&quot;Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lenovo untuk memproduksi smartphone Moto di dalam negeri,&quot; ujarnya di Ruang Serbaguna Gedung Kominfo, dalam acara konferensi pers TKDN Motorola di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, kebijakan TKDN 30 persen sebetulnya tidak melulu untuk meningkatkan industri. Akan tetapi, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

&quot;Sebenarnya kebijakan TKDN, ditujukan untuk membentuk kemandirian bangsa Indonesia di sektor industri telekomunikasi,&quot; ungkap Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menyatakan, untuk memenuhi TKDN produsen bisa memilih dari sisi mana memenuhinya, bisa dari hardware atau software, bahkan bisa keduanya.

&quot;Sebab ini kebijakan yang mempersiapkan kita untuk memasuki era yang akan datang. Jadi TKDN ini merupakan bentuk kemandirian Indonesia di masa yang akan datang,&amp;rdquo; jelas menteri.

Sementara itu, Rudiantara juga mengakui skema TKDN juga cenderung berasas kepercayaan tak bisa digeneralisasi untuk semua vendor global.

&quot;Kalau ada produk dari vendor yang enggak jelas, ngapain? proses sertifikasi untuk barang yang akan dipasarkan di Indonesia tetap kita lakukan,&quot; tegasnya.

Untuk menjamin keamanan produk pasca-produksi, Kementerian Kominfo juga bakal melakukan operasi inspeksi mendadak di lapangan dan dilakukan secara tiba-tiba, tapi tidak berkala.

&quot;Kita akan cek, kalau terdapat produk yang sebelumnya sudah lolos sertifikasi. Tetapi tidak sesuai kenyataannya dan kedapatan kita tangkap, kena pinalti, dan sanksi,&quot; tegas menteri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengapresiasi produsen perangkat elektronik yang menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen untuk tahun depan.

&quot;Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lenovo untuk memproduksi smartphone Moto di dalam negeri,&quot; ujarnya di Ruang Serbaguna Gedung Kominfo, dalam acara konferensi pers TKDN Motorola di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, kebijakan TKDN 30 persen sebetulnya tidak melulu untuk meningkatkan industri. Akan tetapi, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

&quot;Sebenarnya kebijakan TKDN, ditujukan untuk membentuk kemandirian bangsa Indonesia di sektor industri telekomunikasi,&quot; ungkap Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menyatakan, untuk memenuhi TKDN produsen bisa memilih dari sisi mana memenuhinya, bisa dari hardware atau software, bahkan bisa keduanya.

&quot;Sebab ini kebijakan yang mempersiapkan kita untuk memasuki era yang akan datang. Jadi TKDN ini merupakan bentuk kemandirian Indonesia di masa yang akan datang,&amp;rdquo; jelas menteri.

Sementara itu, Rudiantara juga mengakui skema TKDN juga cenderung berasas kepercayaan tak bisa digeneralisasi untuk semua vendor global.

&quot;Kalau ada produk dari vendor yang enggak jelas, ngapain? proses sertifikasi untuk barang yang akan dipasarkan di Indonesia tetap kita lakukan,&quot; tegasnya.

Untuk menjamin keamanan produk pasca-produksi, Kementerian Kominfo juga bakal melakukan operasi inspeksi mendadak di lapangan dan dilakukan secara tiba-tiba, tapi tidak berkala.

&quot;Kita akan cek, kalau terdapat produk yang sebelumnya sudah lolos sertifikasi. Tetapi tidak sesuai kenyataannya dan kedapatan kita tangkap, kena pinalti, dan sanksi,&quot; tegas menteri.</content:encoded></item></channel></rss>
