<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 TAHUN JOKOWI-JK: Dorong Tingkat Kandungan Lokal Ponsel</title><description>Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, terdapat beberapa pencapaian yang  dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang teknologi informasi.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel"/><item><title>2 TAHUN JOKOWI-JK: Dorong Tingkat Kandungan Lokal Ponsel</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2016 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel-nVbEeaxeLw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/19/207/1519333/2-tahun-jokowi-jk-dorong-tingkat-kandungan-lokal-ponsel-nVbEeaxeLw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, terdapat beberapa pencapaian yang dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang teknologi informasi. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah mendukung kebijakan terkait tingkat kandungan lokal (TKDN) ponsel 4G.

Aturan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2017. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk telepon seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Permenperin itu telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, dan diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang hardware dan software.

Ketentuan penghitungan TKDN seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

Lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor, dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada Pasal 4, ada tiga total skema aspek yang disajikan oleh Pemerintah kepada para vendor sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016.
Tiga Skema
Skema pertama mencakup aspek manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Lebih rinci, material merupakan komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Sedangkan, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan serta penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.

Skema kedua meliputi aspek manufaktur 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen. Aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut, yakni nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi yang tertanam ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet dihitung TKDN.

Secara detail, skema kedua juga mengharuskan vendor menyematkan minimal dua aplikasi lokal atau empat aplikasi lokal embedded yang merupakan games. Selain itu, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk aplikasi, proses injeksi software dilakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, serta memiliki toko aplikasi online lokal.

Skema ketiga meliputi penanaman modal atau investasi, mulai dari jumlah terkecil senilai Rp250 miliar hingga Rp400 miliar untuk TKDN 20 persen. Sementara untuk investasi Rp1 triliun atau lebih mendapatkan TKDN 40 persen.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, terdapat beberapa pencapaian yang dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang teknologi informasi. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah mendukung kebijakan terkait tingkat kandungan lokal (TKDN) ponsel 4G.

Aturan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2017. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk telepon seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Permenperin itu telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, dan diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang hardware dan software.

Ketentuan penghitungan TKDN seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

Lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor, dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada Pasal 4, ada tiga total skema aspek yang disajikan oleh Pemerintah kepada para vendor sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016.
Tiga Skema
Skema pertama mencakup aspek manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Lebih rinci, material merupakan komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Sedangkan, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan serta penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.

Skema kedua meliputi aspek manufaktur 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen. Aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut, yakni nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi yang tertanam ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet dihitung TKDN.

Secara detail, skema kedua juga mengharuskan vendor menyematkan minimal dua aplikasi lokal atau empat aplikasi lokal embedded yang merupakan games. Selain itu, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk aplikasi, proses injeksi software dilakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, serta memiliki toko aplikasi online lokal.

Skema ketiga meliputi penanaman modal atau investasi, mulai dari jumlah terkecil senilai Rp250 miliar hingga Rp400 miliar untuk TKDN 20 persen. Sementara untuk investasi Rp1 triliun atau lebih mendapatkan TKDN 40 persen.</content:encoded></item></channel></rss>
