<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Vonis Denda Rp77 Miliar Pelaku Kartel SMS </title><description>Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/07/18/54/1440301/ma-vonis-denda-rp77-miliar-pelaku-kartel-sms</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2016/07/18/54/1440301/ma-vonis-denda-rp77-miliar-pelaku-kartel-sms"/><item><title>MA Vonis Denda Rp77 Miliar Pelaku Kartel SMS </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2016/07/18/54/1440301/ma-vonis-denda-rp77-miliar-pelaku-kartel-sms</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2016/07/18/54/1440301/ma-vonis-denda-rp77-miliar-pelaku-kartel-sms</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2016 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arsan Mailanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/18/54/1440301/daftar-pelaku-kartel-sms-ma-dukung-penegakkan-hukum-kppu-19UvlQiXSe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/18/54/1440301/daftar-pelaku-kartel-sms-ma-dukung-penegakkan-hukum-kppu-19UvlQiXSe.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999. Saat itu, KPPU menetapkan   sembilan terlapor yang diduga dalam permainan kartel SMS. Hingga pada   saat putusan, hanya enam perusahaan yang disebut di atas terbukti   melakukan kartel.
Sementara sisanya yakni Terlapor III (PT Indosat, Tbk),   Terlapor V (PT Hutchison CP Telecommunication), dan Terlapor IX (PT   Natrindo Telepon Seluler), tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5   UU Monopoli tersebut.
Kasus kartel tarif SMS ini ketika KPPU menerima dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh sejumlah provider seluler di Indonesia.
KPPU menemukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)  interkoneksi antar operator. Salah satu klausul perjanjian memuat  penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS  off-net pada periode 2004-2008. Putusan KPPU itu tak langsung  berkekuatan hukum tetap, bahkan sempat dibatalkan PN Jakarta Pusat.
KPPU langsung bergerak cepat mengawasi operator-operator yang diduga melakukan kartel tarif SMS sepanjang 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif.
Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.
Merujuk pada putusan KPPU sebelumnya, pelaku usaha yang dilaporkan  adalah PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie  Telecom, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom. Pada Juni 2008 silam, para pelaku usaha ini diharuskan KPPU  membayar denda Rp77 miliar.
&quot;Menurut MA, pendapat KPPU bahwa tarif SMS off-nett dalam  perkara ini adalah tarif hasil kesepakatan (kartel) di antara operator  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999  adalah pendapat yang sudah benar sehingga layak untuk dikuatkan,&quot; putus  majelis sebagaimana dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (18/7/2016).
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syamsul Maarif, dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan I  Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan  hukuman kepada pelaku kartel yaitu: 1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk., sebesar Rp25 miliar.2. PT Telekomunikasi Selular sebesar Rp25 miliar.3. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., sebesar Rp18 miliar.4. PT Telekomuniasi Bakrie Telecom, Tbk., sebesar Rp4 miliar.5. PT Mobile-8 Telecom, Tbk., sebesar Rp5 miliar.
&quot;Denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretariat Jendral satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),&quot; putus majelis pada 29 Februari 2016.
Putusan MA dalam perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan  pada  29 Februari 2016 oleh majelis Syamsul Maarif, Abdurrahman, dan  I  Gusti  Agung Sumanatha.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Informasi tentang putusan itu disampaikan langsung Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan, &quot;KPPU sangat bersyukur mengapresiasi MA telah memenangkan KPPU dalam kartel SMS. Putusan MA luar biasa kerena ini menyangkut kepentingan konsumen yang sangat banyak,&quot; ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KPPU dan HO, Senin (18/7/2016).</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya indikasi dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999. Saat itu, KPPU menetapkan   sembilan terlapor yang diduga dalam permainan kartel SMS. Hingga pada   saat putusan, hanya enam perusahaan yang disebut di atas terbukti   melakukan kartel.
Sementara sisanya yakni Terlapor III (PT Indosat, Tbk),   Terlapor V (PT Hutchison CP Telecommunication), dan Terlapor IX (PT   Natrindo Telepon Seluler), tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5   UU Monopoli tersebut.
Kasus kartel tarif SMS ini ketika KPPU menerima dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh sejumlah provider seluler di Indonesia.
KPPU menemukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)  interkoneksi antar operator. Salah satu klausul perjanjian memuat  penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS  off-net pada periode 2004-2008. Putusan KPPU itu tak langsung  berkekuatan hukum tetap, bahkan sempat dibatalkan PN Jakarta Pusat.
KPPU langsung bergerak cepat mengawasi operator-operator yang diduga melakukan kartel tarif SMS sepanjang 2004-2007 untuk tarif off-net (lintas operator) pada pasar kompetitif.
Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.
Merujuk pada putusan KPPU sebelumnya, pelaku usaha yang dilaporkan  adalah PT Excelkomindo Pratama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie  Telecom, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom. Pada Juni 2008 silam, para pelaku usaha ini diharuskan KPPU  membayar denda Rp77 miliar.
&quot;Menurut MA, pendapat KPPU bahwa tarif SMS off-nett dalam  perkara ini adalah tarif hasil kesepakatan (kartel) di antara operator  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999  adalah pendapat yang sudah benar sehingga layak untuk dikuatkan,&quot; putus  majelis sebagaimana dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (18/7/2016).
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syamsul Maarif, dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan I  Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan  hukuman kepada pelaku kartel yaitu: 1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk., sebesar Rp25 miliar.2. PT Telekomunikasi Selular sebesar Rp25 miliar.3. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., sebesar Rp18 miliar.4. PT Telekomuniasi Bakrie Telecom, Tbk., sebesar Rp4 miliar.5. PT Mobile-8 Telecom, Tbk., sebesar Rp5 miliar.
&quot;Denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretariat Jendral satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha),&quot; putus majelis pada 29 Februari 2016.
Putusan MA dalam perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan  pada  29 Februari 2016 oleh majelis Syamsul Maarif, Abdurrahman, dan  I  Gusti  Agung Sumanatha.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Informasi tentang putusan itu disampaikan langsung Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan, &quot;KPPU sangat bersyukur mengapresiasi MA telah memenangkan KPPU dalam kartel SMS. Putusan MA luar biasa kerena ini menyangkut kepentingan konsumen yang sangat banyak,&quot; ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KPPU dan HO, Senin (18/7/2016).</content:encoded></item></channel></rss>
