<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Registrasi Kartu Prabayar Cegah Nomor Telefon Bodong</title><description>Penertiban tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor telefon.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong"/><item><title>Registrasi Kartu Prabayar Cegah Nomor Telefon Bodong</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong</guid><pubDate>Selasa 15 Desember 2015 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong-RUo7q5DkIF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">I Ketut Prihadi - Commissioner BRTI (Foto: Ahmad Luthfi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/15/54/1268017/registrasi-kartu-prabayar-cegah-nomor-telefon-bodong-RUo7q5DkIF.jpg</image><title>I Ketut Prihadi - Commissioner BRTI (Foto: Ahmad Luthfi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Registrasi kartu prabayar wajib dilaksanakan mulai hari ini atau 15 Desember 2015. Penertiban tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor telefon.

Misalnya, penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mengirimkan pesan singkat SMS berupa penawaran produk atau jasa yang tidak diinginkan oleh penerima pesan.

Dengan penertiban ini, maka pengirim SMS Spam tersebut dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya. Apabila ditemukan penyalahgunaan atau nomor telefon, pengguna bisa melaporkannya ke BRTI, melalui Twitter di @aduanBRTI.

Dalam kasus SMS Spam, pelanggan bisa melaporkan nomor telefon yang tidak ia kenal ke BRTI. Kemudian BRTI akan menanyakan kepada operator terkait nomor tersebut.
Sebagai tindak lanjut, operator kemudian menelusuri identitas atau data pemilik nomor seluler tersebut. Pada kasus tertentu, kerap ditemukan nomor bodong, di mana nama dan alamat ditulis secara asal-asalan.

I Ketut Prihadi, Commissioner BRTI, mengatakan, penertiban registrasi ini mencegah nomor bodong, agar identitas pemilik nomor dapat terlacak.

Kementerian Kominfo juga sedang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksaan registrasi prabayar.

Walau dalam registrasi prabayar saat ini masih menggunakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI mengimbau untuk menggunakan NIK. Dengan penggunaan NIK ini, maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Registrasi kartu prabayar wajib dilaksanakan mulai hari ini atau 15 Desember 2015. Penertiban tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor telefon.

Misalnya, penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mengirimkan pesan singkat SMS berupa penawaran produk atau jasa yang tidak diinginkan oleh penerima pesan.

Dengan penertiban ini, maka pengirim SMS Spam tersebut dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya. Apabila ditemukan penyalahgunaan atau nomor telefon, pengguna bisa melaporkannya ke BRTI, melalui Twitter di @aduanBRTI.

Dalam kasus SMS Spam, pelanggan bisa melaporkan nomor telefon yang tidak ia kenal ke BRTI. Kemudian BRTI akan menanyakan kepada operator terkait nomor tersebut.
Sebagai tindak lanjut, operator kemudian menelusuri identitas atau data pemilik nomor seluler tersebut. Pada kasus tertentu, kerap ditemukan nomor bodong, di mana nama dan alamat ditulis secara asal-asalan.

I Ketut Prihadi, Commissioner BRTI, mengatakan, penertiban registrasi ini mencegah nomor bodong, agar identitas pemilik nomor dapat terlacak.

Kementerian Kominfo juga sedang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksaan registrasi prabayar.

Walau dalam registrasi prabayar saat ini masih menggunakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI mengimbau untuk menggunakan NIK. Dengan penggunaan NIK ini, maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.</content:encoded></item></channel></rss>
