<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub: Pembatasan Kecepatan Kendaraan Segera Diberlakukan</title><description>Menhub Ignasius Jonan mengatakan pemberlakuan aturan batas kecepatan segera diberlakukan di masing-masing kelas jalan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan"/><item><title>Menhub: Pembatasan Kecepatan Kendaraan Segera Diberlakukan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan</guid><pubDate>Kamis 03 Desember 2015 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Santo Evren Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan-J8fK2uTzM3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub Igansius Jonan mengatakan segera memberlakukan aturan pembatasan kecepatan kendaraan sesuai kelas jalan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/03/15/1260478/menhub-pembatasan-kecepatan-kendaraan-segera-diberlakukan-J8fK2uTzM3.jpg</image><title>Menhub Igansius Jonan mengatakan segera memberlakukan aturan pembatasan kecepatan kendaraan sesuai kelas jalan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri segera menerapkan aturan baru. Satu di antaranya adalah pembatasan kecepatan laju kendaraan. Rencanannya aturan tersebut akan diterapkan per daerah hingga wilayah.
&quot;Pembatasan kecepatan berdasarkan kelas jalan. Jadi, saya sudah menerbitkan peraturan menteri atas rekomendasi Kapolri untuk membatasi kecepatan di setiap kelas jalan,&quot; jelas Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Menurut dia, pembatasan kecepatan kendaraan diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di masing-masing kelas jalan.
&quot;Karena sebelumnya tidak ada peraturan seperti itu. Kalau mau menciptakan keselamatan jalan raya harus ada pembatasana kecepatan,&quot; terang dia.
Senada dengan Menhub, Ketua Global Road Safety Partnership Indonesia Iskandar Abu bakar mendukung pemberlakuan aturan tersebut. Menurut dia, 40 persen kecelakaan yang terjadi diakibatkan pengemudi yang mengebut.
&quot;Angka kecelakaan 40 persen disebabkan kecepatan,&quot; kata Iskandar.
Seperti diketahui, Menhub mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Selain di jalan tol, peraturan ini juga berlaku di jalan-jalan umum baik antarkota hingga permukiman.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Dilanjutkan dalam Ayat (4) ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur, yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di permukiman.
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri segera menerapkan aturan baru. Satu di antaranya adalah pembatasan kecepatan laju kendaraan. Rencanannya aturan tersebut akan diterapkan per daerah hingga wilayah.
&quot;Pembatasan kecepatan berdasarkan kelas jalan. Jadi, saya sudah menerbitkan peraturan menteri atas rekomendasi Kapolri untuk membatasi kecepatan di setiap kelas jalan,&quot; jelas Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Menurut dia, pembatasan kecepatan kendaraan diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di masing-masing kelas jalan.
&quot;Karena sebelumnya tidak ada peraturan seperti itu. Kalau mau menciptakan keselamatan jalan raya harus ada pembatasana kecepatan,&quot; terang dia.
Senada dengan Menhub, Ketua Global Road Safety Partnership Indonesia Iskandar Abu bakar mendukung pemberlakuan aturan tersebut. Menurut dia, 40 persen kecelakaan yang terjadi diakibatkan pengemudi yang mengebut.
&quot;Angka kecelakaan 40 persen disebabkan kecepatan,&quot; kata Iskandar.
Seperti diketahui, Menhub mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Selain di jalan tol, peraturan ini juga berlaku di jalan-jalan umum baik antarkota hingga permukiman.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Dilanjutkan dalam Ayat (4) ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur, yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di permukiman.
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.</content:encoded></item></channel></rss>
