<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Manfaat Aturan Pembatasan Kecepatan Kendaraan</title><description>Peraturan batas kecepatan maksimum saat berkendara memiliki beberapa manfaat bagi pengemudi kendaraan bermotor.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan"/><item><title>Berikut Manfaat Aturan Pembatasan Kecepatan Kendaraan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2015 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Pius Mali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan-sehqrNByWa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi rambu penunjuk batas kecepatan maksimal (parade.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/11/15/1194237/berikut-manfaat-aturan-pembatasan-kecepatan-kendaraan-sehqrNByWa.jpg</image><title>Ilustrasi rambu penunjuk batas kecepatan maksimal (parade.com)</title></images><description>
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada 28 Juli 2015 mendapat dukungan dari pemerhati safety driving sekaligus pembalap nasional Rifat Sungkar. Sesuatu yang menyangkut keselamatan berkendara harus didukung.
&quot;Saya setuju sekali dengan batas kecepatan ini. Tapi yang tak kalah penting juga adalah mempertahankan kecepatan konstan. Ini harus diaplikasikan pada saat berkendara sehari-hari. Jadi misalnya nanti dibatasi kecepatan maksimum 40 kilometer per jam ya semua pengemudi sebisa mungkin berada di kecepatan itu,&quot; ujarnya kepada Okezone.
Ia menambahkan, aturan tersebut bukan sekadar untuk menyelematkan nyawa manusia, namun juga membuat arus lalu lintas menjadi tertib dan mengalir.
Bila kondisi jalan memungkinkan mobil dilajukan 40 km/jam, maka semua kendaraan melaju di kecepatan tersebut. Bila ada yang melaju 30 km/jam bahkan 20 km/jam, hal itu bisa membuat kondisi lalu lintas berantakan.
&quot;Pengemudinya harus patuh, biar enggak ada kecepatan yang timpang. Jadi semua mengalir, kalau beda-beda ya semakin parah. Terus dalam pengaplikasiannya, dilihat juga kondisi lalu lintas, jangan sampai di titik macet malah dipasang batas kecepatan maksimal. Ambil contoh di jalan macet terus aturan ini diberlakukan, misalnya 30 km/jam. pengendara pasti mikir 10 km/jam saja susah bagaimana mau 40 km/jam. Hal seperti ini juga harus diperhatikan,&quot; imbuhnya.
Lebih lanjut pendiri Rifat Drive Labs itu juga mengimbau agar pengemudi memahami aturan berlalu lintas dan berkendara aman. Berapa pun kecepatan dibatasi, jika pengemudi tidak sadar akan keselamatan maka peraturan ini bisa percuma.
&quot;Aturan pembatasan kecepatan ini kan salah satunya juga buat keselamatan ya. Menurut saya, pengemudi harus tahu cara mengemudi aman. Jadi dengan sendirinya bisa tahu mana batas kecepatan bawah dan mana kecepatan atas,&quot; pungkas dia.
Untuk diketahui, dalam peraturan baru ini dijelaskan bahwa di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada 28 Juli 2015 mendapat dukungan dari pemerhati safety driving sekaligus pembalap nasional Rifat Sungkar. Sesuatu yang menyangkut keselamatan berkendara harus didukung.
&quot;Saya setuju sekali dengan batas kecepatan ini. Tapi yang tak kalah penting juga adalah mempertahankan kecepatan konstan. Ini harus diaplikasikan pada saat berkendara sehari-hari. Jadi misalnya nanti dibatasi kecepatan maksimum 40 kilometer per jam ya semua pengemudi sebisa mungkin berada di kecepatan itu,&quot; ujarnya kepada Okezone.
Ia menambahkan, aturan tersebut bukan sekadar untuk menyelematkan nyawa manusia, namun juga membuat arus lalu lintas menjadi tertib dan mengalir.
Bila kondisi jalan memungkinkan mobil dilajukan 40 km/jam, maka semua kendaraan melaju di kecepatan tersebut. Bila ada yang melaju 30 km/jam bahkan 20 km/jam, hal itu bisa membuat kondisi lalu lintas berantakan.
&quot;Pengemudinya harus patuh, biar enggak ada kecepatan yang timpang. Jadi semua mengalir, kalau beda-beda ya semakin parah. Terus dalam pengaplikasiannya, dilihat juga kondisi lalu lintas, jangan sampai di titik macet malah dipasang batas kecepatan maksimal. Ambil contoh di jalan macet terus aturan ini diberlakukan, misalnya 30 km/jam. pengendara pasti mikir 10 km/jam saja susah bagaimana mau 40 km/jam. Hal seperti ini juga harus diperhatikan,&quot; imbuhnya.
Lebih lanjut pendiri Rifat Drive Labs itu juga mengimbau agar pengemudi memahami aturan berlalu lintas dan berkendara aman. Berapa pun kecepatan dibatasi, jika pengemudi tidak sadar akan keselamatan maka peraturan ini bisa percuma.
&quot;Aturan pembatasan kecepatan ini kan salah satunya juga buat keselamatan ya. Menurut saya, pengemudi harus tahu cara mengemudi aman. Jadi dengan sendirinya bisa tahu mana batas kecepatan bawah dan mana kecepatan atas,&quot; pungkas dia.
Untuk diketahui, dalam peraturan baru ini dijelaskan bahwa di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
</content:encoded></item></channel></rss>
