<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya</title><description>Peraturan batas kecepatan kendaraan di jalan-jalan umum dibuat untuk meminimalisasi&amp;nbsp; kecelakaan dan mempertahankan mobilitas kendaraan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya"/><item><title>Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2015 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Santo Evren Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya-273HtD1Auz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya (Ilustrasi/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/07/15/1192125/batas-kecepatan-kendaraan-akan-diatur-ini-tujuannya-273HtD1Auz.jpg</image><title> Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya (Ilustrasi/Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Pada 28 Juli 2015, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menandatangi peraturan baru yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan-jalan umum.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015.
Peraturan tersebut dibuat dengan dua tujuan utama yakni untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas dan mempertahankan mobilitas kendaraan. Hal ini terkait dengan kepadatan atau kemacetan lalu lintas.
&quot;Kalau di undang-undang ada pasal kecepatan tertinggi dan terendah. Di tol itu paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km/jam. Tapi pada saat-saat tertentu batas kecepatan itu bisa diturunkan,&quot; ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika, kepada Okezone, Jumat (7/8/2015).
Selain di jalan tol, batas kecepatan juga diberlakukan bagi kendaraan yang melintas jalan umum baik mulai perkotaan hingga permukiman. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
Aturan baru ini belum berlaku, namun masih ada beberapa proses lanjutan yang masih harus dilakukan pemerintah.
&quot;Kalau kita lihat data Korlantas pelanggaran tertinggi ketiga adalah kecepatan kendaraan yang menjadi sumber kecelakaan. Mudah-mudahan dengan diterapkannya aturan ini bisa signifikan mengurangi angka kecelakaan,&quot; pungkas Suardika.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pada 28 Juli 2015, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menandatangi peraturan baru yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan-jalan umum.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015.
Peraturan tersebut dibuat dengan dua tujuan utama yakni untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas dan mempertahankan mobilitas kendaraan. Hal ini terkait dengan kepadatan atau kemacetan lalu lintas.
&quot;Kalau di undang-undang ada pasal kecepatan tertinggi dan terendah. Di tol itu paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km/jam. Tapi pada saat-saat tertentu batas kecepatan itu bisa diturunkan,&quot; ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika, kepada Okezone, Jumat (7/8/2015).
Selain di jalan tol, batas kecepatan juga diberlakukan bagi kendaraan yang melintas jalan umum baik mulai perkotaan hingga permukiman. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
Aturan baru ini belum berlaku, namun masih ada beberapa proses lanjutan yang masih harus dilakukan pemerintah.
&quot;Kalau kita lihat data Korlantas pelanggaran tertinggi ketiga adalah kecepatan kendaraan yang menjadi sumber kecelakaan. Mudah-mudahan dengan diterapkannya aturan ini bisa signifikan mengurangi angka kecelakaan,&quot; pungkas Suardika.
</content:encoded></item></channel></rss>
