<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Berhasil Blokir 813 Ribu Situs Porno &amp; Judi</title><description>Penutupan ratusan ribu akses situs online tidak jelas itu dilakukan pemerintah sejak awal 2004.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi"/><item><title>Kominfo Berhasil Blokir 813 Ribu Situs Porno &amp; Judi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi</guid><pubDate>Rabu 26 November 2014 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Noor Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi-LS8pxf9yxf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Rudiantara mengklaim selama 2004, Kominfo berhasil memblokir ratusan ribu situs porno dan judi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/26/207/1070840/kominfo-berhasil-blokir-813-ribu-situs-porno-judi-LS8pxf9yxf.jpg</image><title>Menkominfo Rudiantara mengklaim selama 2004, Kominfo berhasil memblokir ratusan ribu situs porno dan judi (foto: Okezone)</title></images><description>
BANDUNG &amp;ndash; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup atau memblokir sebanyak 813.000 situs atau website yang masuk ke Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, penutupan ratusan ribu akses situs online tidak jelas itu dilakukan pemerintah sejak tahun 2004.
&amp;ldquo;Ini merupakan concern kita, di mana sebanyak 813 ribu situs di Indonesia dan 80 persennya adalah situs porno,&quot; jelas Ismail kepada Okezone di sela acara pertemuan tingkat nasional Bakohumas, di Bandung, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, pemerintah wajib memblokir konten pornografi langsung karena sudah sesuai prosedural terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Dalam Pasal 27 UU ITE ada ayat tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (1) dilarang kesusilaan, situs judi online dan mengenai pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 28 terkait sara dan dilarang berbohong,&quot; jelas Ismail.
Pihak Kemenkominfo juga menerangkan, selain 813 ribu situs online yang mengandung konten pornografi telah diblokir, lainnya adalah situs judi online yang diperkirakan ada ratusan telah diblokir dalam waktu sebulan.
&quot;Bahkan, ada 222 situs yang terhitung sejak bulan lalu telah masuk pemblokiran Kemenkominfo, di dalamnya terbukti sebagai situs judi online,&quot; tambah Ismail.
Ia juga menambahkan, pelanggaran situs yang tercantum dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diadakan lembaga terkait harus di-review, setelah terbukti baru namanya (situs) diberikan ke internet service provider (ISP) untuk diblokir.
</description><content:encoded>
BANDUNG &amp;ndash; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menutup atau memblokir sebanyak 813.000 situs atau website yang masuk ke Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, penutupan ratusan ribu akses situs online tidak jelas itu dilakukan pemerintah sejak tahun 2004.
&amp;ldquo;Ini merupakan concern kita, di mana sebanyak 813 ribu situs di Indonesia dan 80 persennya adalah situs porno,&quot; jelas Ismail kepada Okezone di sela acara pertemuan tingkat nasional Bakohumas, di Bandung, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, pemerintah wajib memblokir konten pornografi langsung karena sudah sesuai prosedural terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Dalam Pasal 27 UU ITE ada ayat tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (1) dilarang kesusilaan, situs judi online dan mengenai pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 28 terkait sara dan dilarang berbohong,&quot; jelas Ismail.
Pihak Kemenkominfo juga menerangkan, selain 813 ribu situs online yang mengandung konten pornografi telah diblokir, lainnya adalah situs judi online yang diperkirakan ada ratusan telah diblokir dalam waktu sebulan.
&quot;Bahkan, ada 222 situs yang terhitung sejak bulan lalu telah masuk pemblokiran Kemenkominfo, di dalamnya terbukti sebagai situs judi online,&quot; tambah Ismail.
Ia juga menambahkan, pelanggaran situs yang tercantum dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diadakan lembaga terkait harus di-review, setelah terbukti baru namanya (situs) diberikan ke internet service provider (ISP) untuk diblokir.
</content:encoded></item></channel></rss>
