<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Bekas Dirut M2 Resahkan Pengusaha Jasa Internet </title><description>Pengusaha jasa internet khawatir menyusul putusan bersalah hakim  pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur  Utama IM2,  Indar Atmanto.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/09/30/54/874346/putusan-bekas-dirut-m2-resahkan-pengusaha-jasa-internet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2013/09/30/54/874346/putusan-bekas-dirut-m2-resahkan-pengusaha-jasa-internet"/><item><title>Putusan Bekas Dirut M2 Resahkan Pengusaha Jasa Internet </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/09/30/54/874346/putusan-bekas-dirut-m2-resahkan-pengusaha-jasa-internet</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2013/09/30/54/874346/putusan-bekas-dirut-m2-resahkan-pengusaha-jasa-internet</guid><pubDate>Senin 30 September 2013 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/30/54/874346/WM2fVtMrHI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi internet (Foto: Worldofstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/30/54/874346/WM2fVtMrHI.jpg</image><title>Ilustrasi internet (Foto: Worldofstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha jasa internet mulai khawatir menyusul putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pasalnya, semua Internet Service Provider (ISP) terancam bisa terjerat pelanggaran hukum.&quot;Apa efek dari putusan hakim tersebut akan berdampak kepada seluruh anggota, kami semua bisa jadi tersangka,&quot; ungkap Sekretaris Jenderal, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sapto Anggoro dalam diskusi bertema 'Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Paska Putusan Pengadilan Tipikor IM2' yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9/2013).&amp;nbsp;Hampir semua ISP di Indonesia lanjut dia, menjalankan model bisnis yang mirip dengan kerjasama Indosat-IM2. Di mana rata-rata, para ISP menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya, putusan IM2 akan menyebabkan parea pengusaha takut bertindak.&amp;nbsp;Dia menambahkan, ketakutan ini berdampak pada keterlambatan layanan internet ke masyarakat di masa depan. Jika semua ISP benar-benar dianggap melanggar aturan, maka bukan mustahil bakal terjadi 'kiamat internet' di Indonesia.&amp;nbsp;Sementara itu, analis hukum telekomunikasi dari UI, Edmon Makarim menilai tuntutan Kejaksaan dan putusan hakim Tipikor terhadap Indosat-M2 adalah salah. Kejaksaan dinilai inkonstitusional menuntut karena mengabaikan UU Telekomunikasi, dan hakim terbukti tidak punya keyakinan dalam memutus.&amp;nbsp;&quot;Kalau ada orang yang bilang IM2 salah, kita tanya saja apakah HP-nya ada layanan Internet atau tidak? Kalau ada, kita anggap dia tidak konsisten karena pakai internet hasil korupsi,&quot; ujar Edmon.&amp;nbsp;Menurutnya, negara sejatinya mensupport bisnis tersebut sehingga nilai investasi telekomunikasi semakin bertambah, bukan malah menimbulkan keresahan.&amp;nbsp;Pengadilan Tipikor pada Juli lalu sebelumnya telah menghukum Indar Atmanto empat tahun kurungan, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha jasa internet mulai khawatir menyusul putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pasalnya, semua Internet Service Provider (ISP) terancam bisa terjerat pelanggaran hukum.&quot;Apa efek dari putusan hakim tersebut akan berdampak kepada seluruh anggota, kami semua bisa jadi tersangka,&quot; ungkap Sekretaris Jenderal, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sapto Anggoro dalam diskusi bertema 'Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Paska Putusan Pengadilan Tipikor IM2' yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9/2013).&amp;nbsp;Hampir semua ISP di Indonesia lanjut dia, menjalankan model bisnis yang mirip dengan kerjasama Indosat-IM2. Di mana rata-rata, para ISP menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya, putusan IM2 akan menyebabkan parea pengusaha takut bertindak.&amp;nbsp;Dia menambahkan, ketakutan ini berdampak pada keterlambatan layanan internet ke masyarakat di masa depan. Jika semua ISP benar-benar dianggap melanggar aturan, maka bukan mustahil bakal terjadi 'kiamat internet' di Indonesia.&amp;nbsp;Sementara itu, analis hukum telekomunikasi dari UI, Edmon Makarim menilai tuntutan Kejaksaan dan putusan hakim Tipikor terhadap Indosat-M2 adalah salah. Kejaksaan dinilai inkonstitusional menuntut karena mengabaikan UU Telekomunikasi, dan hakim terbukti tidak punya keyakinan dalam memutus.&amp;nbsp;&quot;Kalau ada orang yang bilang IM2 salah, kita tanya saja apakah HP-nya ada layanan Internet atau tidak? Kalau ada, kita anggap dia tidak konsisten karena pakai internet hasil korupsi,&quot; ujar Edmon.&amp;nbsp;Menurutnya, negara sejatinya mensupport bisnis tersebut sehingga nilai investasi telekomunikasi semakin bertambah, bukan malah menimbulkan keresahan.&amp;nbsp;Pengadilan Tipikor pada Juli lalu sebelumnya telah menghukum Indar Atmanto empat tahun kurungan, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
