<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fosil Telur Burung Gajah Dilelang</title><description>Telur yang memiliki ukuran lebih besar dari bola rugby dan berusia  ratusan tahun ini diharapkan dapat mencapai harga lelang USD45 ribu  (sekira Rp437 jutaan).</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/04/01/56/784206/pns-pemprov-dki-jakarta-boleh-poligami-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2013/04/01/56/784206/pns-pemprov-dki-jakarta-boleh-poligami-ini-syaratnya"/><item><title>Fosil Telur Burung Gajah Dilelang</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/04/01/56/784206/pns-pemprov-dki-jakarta-boleh-poligami-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2013/04/01/56/784206/pns-pemprov-dki-jakarta-boleh-poligami-ini-syaratnya</guid><pubDate>Senin 01 April 2013 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ayunda W Savitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/04/01/56/784206/jNcnN72EEi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Telur burung gajah (Foto: RawStory)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/04/01/56/784206/jNcnN72EEi.jpg</image><title>Telur burung gajah (Foto: RawStory)</title></images><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
&amp;nbsp;
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Tanggal Cuti Bersama Tahun 2025
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Chaidir di Balaikota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.

&amp;nbsp;
#PNS Poligami&amp;nbsp;#Poligami&amp;nbsp;#ASN&amp;nbsp;#PNS</description><content:encoded>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
&amp;nbsp;
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Tanggal Cuti Bersama Tahun 2025
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Chaidir di Balaikota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.

&amp;nbsp;
#PNS Poligami&amp;nbsp;#Poligami&amp;nbsp;#ASN&amp;nbsp;#PNS</content:encoded></item></channel></rss>
