<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wow, Penjualan Hard Disk Seagate Capai 2 Miliar</title><description>Pencapaian ini dipicu oleh meledaknya permintaan atas perangkat penyimpanan dari aplikasi mobile, infrastruktur cloud serta aplikasi bisnis.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/15/324/776459/wow-penjualan-hard-disk-seagate-capai-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/15/324/776459/wow-penjualan-hard-disk-seagate-capai-2-miliar"/><item><title>Wow, Penjualan Hard Disk Seagate Capai 2 Miliar</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/15/324/776459/wow-penjualan-hard-disk-seagate-capai-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/15/324/776459/wow-penjualan-hard-disk-seagate-capai-2-miliar</guid><pubDate>Jum'at 15 Maret 2013 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Luthfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/15/324/776459/o2qRrnaep3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/15/324/776459/o2qRrnaep3.jpg</image><title>(Foto: Ist)</title></images><description>Iuran&amp;nbsp;BPJS Kesehatan&amp;nbsp;2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Di mana, iuran&amp;nbsp;BPJS&amp;nbsp;Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus&amp;nbsp;Berikut fakta Iuran BPJS&amp;nbsp;Kesehatan&amp;nbsp;terbaru yang dirangkum di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
1. Kelas 1 hingga 3 DihapusIuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji&amp;nbsp;Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
2. Layanan dan Iuran Menjadi Satu StandarAdapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
3. Iuran BPJS Kesehatan Saat IniDiketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
4. Iuran PNS dan Pegawai SwastaAdapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;

#kelas bpjs kesehatan
#Peserta BPJS Kesehatan
#Iuran BPJS Kesehatan
#BPJS Kesehatan





</description><content:encoded>Iuran&amp;nbsp;BPJS Kesehatan&amp;nbsp;2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Di mana, iuran&amp;nbsp;BPJS&amp;nbsp;Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus&amp;nbsp;Berikut fakta Iuran BPJS&amp;nbsp;Kesehatan&amp;nbsp;terbaru yang dirangkum di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
1. Kelas 1 hingga 3 DihapusIuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji&amp;nbsp;Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
2. Layanan dan Iuran Menjadi Satu StandarAdapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
3. Iuran BPJS Kesehatan Saat IniDiketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
4. Iuran PNS dan Pegawai SwastaAdapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;

#kelas bpjs kesehatan
#Peserta BPJS Kesehatan
#Iuran BPJS Kesehatan
#BPJS Kesehatan





</content:encoded></item></channel></rss>
