<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Bocoran Terbaru Fitur Pamungkas Galaxy SIV</title><description>Jelang debutnya pada 14 Maret mendatang, salah satu fitur unggulan suksesor Galaxy SIII itu tersingkap.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/10/57/773677/inilah-bocoran-terbaru-fitur-pamungkas-galaxy-siv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/10/57/773677/inilah-bocoran-terbaru-fitur-pamungkas-galaxy-siv"/><item><title>Inilah Bocoran Terbaru Fitur Pamungkas Galaxy SIV</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/10/57/773677/inilah-bocoran-terbaru-fitur-pamungkas-galaxy-siv</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2013/03/10/57/773677/inilah-bocoran-terbaru-fitur-pamungkas-galaxy-siv</guid><pubDate>Minggu 10 Maret 2013 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Gesit Prayogi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/10/57/773677/zSbl4JWakJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/10/57/773677/zSbl4JWakJ.jpg</image><title></title></images><description>WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual&amp;nbsp;rokok&amp;nbsp;kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
&amp;nbsp;
&quot;Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta,&quot; kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021).
&amp;nbsp;
Baca Juga:
------------------------------------
6 Fakta di Balik Kenaikan Harga Rokok
------------------------------------
Rokok dan Minuman Beralkohol Ancam Kepadatan Tulang
------------------------------------
&amp;nbsp;
&quot;Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
&amp;nbsp;
&quot;Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok,&quot; ujar Ariza.
&amp;nbsp;
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
&amp;nbsp;
Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
------------------------------------
&amp;nbsp;
&quot;Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam infografis
&amp;nbsp;
Lihat Juga:
Perokok Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Rokok
#Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
#Pemprov DKI Jakarta
#merokok
</description><content:encoded>WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual&amp;nbsp;rokok&amp;nbsp;kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
&amp;nbsp;
&quot;Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta,&quot; kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021).
&amp;nbsp;
Baca Juga:
------------------------------------
6 Fakta di Balik Kenaikan Harga Rokok
------------------------------------
Rokok dan Minuman Beralkohol Ancam Kepadatan Tulang
------------------------------------
&amp;nbsp;
&quot;Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
&amp;nbsp;
&quot;Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok,&quot; ujar Ariza.
&amp;nbsp;
Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.
&amp;nbsp;
Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%
------------------------------------
&amp;nbsp;
&quot;Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam infografis
&amp;nbsp;
Lihat Juga:
Perokok Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Rokok
#Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
#Pemprov DKI Jakarta
#merokok
</content:encoded></item></channel></rss>
