<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan AS Tolak Gugatan Paten Apple &amp; Motorola</title><description>Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah menolak tuntuan hukum yang diajukan Apple dan Motorola. Kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran klaim masing-masing terhadap pelanggaran hak cipta.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2012/06/25/57/653353/pengadilan-as-tolak-gugatan-paten-apple-motorola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2012/06/25/57/653353/pengadilan-as-tolak-gugatan-paten-apple-motorola"/><item><title>Pengadilan AS Tolak Gugatan Paten Apple &amp; Motorola</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2012/06/25/57/653353/pengadilan-as-tolak-gugatan-paten-apple-motorola</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2012/06/25/57/653353/pengadilan-as-tolak-gugatan-paten-apple-motorola</guid><pubDate>Senin 25 Juni 2012 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Gesit Prayogi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/25/57/653353/jNQ505U7xt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/25/57/653353/jNQ505U7xt.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok.Okezone)</title></images><description>CHICAGO &amp;ndash; Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah menolak tuntuan hukum yang diajukan Apple dan Motorola. Kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran klaim masing-masing terhadap pelanggaran hak cipta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk memperlihatkan Apple kehilangan pasar, pengakuan merek dari pelanggan dan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan Motorola adalah tuduhan yang sembarangan,&amp;rdquo; tulis Hakim Richard Posner dalam keputusan 38 halaman yang diterbitkan pengadilan di Chicago. Demikian diwartakan AFP, Senin (25/6/2012).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kedua belah pihak gagal menunjukkan bukti yang cukup untuk mengajukan masalah ini sebagai tuntutan hukum, &quot;tambah hakim.
&amp;nbsp;
Apple menuduh Motorola melanggar panten yang terkait dengan fitur multifungsi pada telefon, terutama berkaitan dengan teknologi touchscreen.
&amp;nbsp;
Sebaliknya, Motorola mengajukan iPhone, iPad, iPod Touch melanggar 18 patennya, terutama untuk platform Apple Store, dan layanan MobileMe.
&amp;nbsp;
Keputusan Posner kemungkinan akan mengakhiri gugatan atas sengketa paten yang melibatkan Apple dan Motorola di pengadilan Amerika, namun juga di berbagai negara lain.&amp;nbsp; Nampaknya pertempuran sengketa paten yang melibatkan kedua perusahaan tersebut akan terus berlanjut.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>CHICAGO &amp;ndash; Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah menolak tuntuan hukum yang diajukan Apple dan Motorola. Kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran klaim masing-masing terhadap pelanggaran hak cipta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk memperlihatkan Apple kehilangan pasar, pengakuan merek dari pelanggan dan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan Motorola adalah tuduhan yang sembarangan,&amp;rdquo; tulis Hakim Richard Posner dalam keputusan 38 halaman yang diterbitkan pengadilan di Chicago. Demikian diwartakan AFP, Senin (25/6/2012).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kedua belah pihak gagal menunjukkan bukti yang cukup untuk mengajukan masalah ini sebagai tuntutan hukum, &quot;tambah hakim.
&amp;nbsp;
Apple menuduh Motorola melanggar panten yang terkait dengan fitur multifungsi pada telefon, terutama berkaitan dengan teknologi touchscreen.
&amp;nbsp;
Sebaliknya, Motorola mengajukan iPhone, iPad, iPod Touch melanggar 18 patennya, terutama untuk platform Apple Store, dan layanan MobileMe.
&amp;nbsp;
Keputusan Posner kemungkinan akan mengakhiri gugatan atas sengketa paten yang melibatkan Apple dan Motorola di pengadilan Amerika, namun juga di berbagai negara lain.&amp;nbsp; Nampaknya pertempuran sengketa paten yang melibatkan kedua perusahaan tersebut akan terus berlanjut.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
