<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Pornografikan Anak Kandungnya</title><description>Pria dari Central Coast ini dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Pasalnya  dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional yang membuat  pornografi internet menggunakan anak-anak.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2012/04/05/91/606216/ayah-pornografikan-anak-kandungnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2012/04/05/91/606216/ayah-pornografikan-anak-kandungnya"/><item><title>Ayah Pornografikan Anak Kandungnya</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2012/04/05/91/606216/ayah-pornografikan-anak-kandungnya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2012/04/05/91/606216/ayah-pornografikan-anak-kandungnya</guid><pubDate>Kamis 05 April 2012 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yoga Hastyadi Widiartanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/05/91/606216/Njx00U8Nle.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (foto : Google)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/05/91/606216/Njx00U8Nle.jpg</image><title>ilustrasi (foto : Google)</title></images><description>SIDNEY - Pria dari Central Coast ini dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Pasalnya dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional yang membuat pornografi internet menggunakan anak-anak.Diwartakan ABC News, Kamis (5/4/2012), pria berusia 51 tahun ini tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum. Dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional, melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri dan menayangkan streaming-nya di internet.Dia telah ditangkap pada dua tahun yang lalu dan kemudian mengakui berbagai tuduhan tentang pelecehan seksual terencana pada anaknya sendiri. Istrinya pun dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan akan memulai masa hukumannya pekan depan.Hakim Roy Ellis di Gosford District Court mengatakan tindakan pencemaran pada anak kandungnya merupakan kebejatan yang tak terbayangkan. Menurutnya, pria tersebut telah merenggut kepolosan anak-anak dan memberikan trauma seumur hidup.Kini, pria tersebut dihukum 15 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, dengan masa tahanan maksimal 21 tahun.</description><content:encoded>SIDNEY - Pria dari Central Coast ini dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Pasalnya dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional yang membuat pornografi internet menggunakan anak-anak.Diwartakan ABC News, Kamis (5/4/2012), pria berusia 51 tahun ini tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum. Dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional, melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri dan menayangkan streaming-nya di internet.Dia telah ditangkap pada dua tahun yang lalu dan kemudian mengakui berbagai tuduhan tentang pelecehan seksual terencana pada anaknya sendiri. Istrinya pun dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan akan memulai masa hukumannya pekan depan.Hakim Roy Ellis di Gosford District Court mengatakan tindakan pencemaran pada anak kandungnya merupakan kebejatan yang tak terbayangkan. Menurutnya, pria tersebut telah merenggut kepolosan anak-anak dan memberikan trauma seumur hidup.Kini, pria tersebut dihukum 15 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, dengan masa tahanan maksimal 21 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
