<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Penyiaran Akan Direvisi</title><description>Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan revisi terhadap undang-undang  penyiaran no 32 tahun 2002 karena beberapa hal sudah tidak relevan.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2011/06/07/54/465363/uu-penyiaran-akan-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2011/06/07/54/465363/uu-penyiaran-akan-direvisi"/><item><title>UU Penyiaran Akan Direvisi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2011/06/07/54/465363/uu-penyiaran-akan-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2011/06/07/54/465363/uu-penyiaran-akan-direvisi</guid><pubDate>Selasa 07 Juni 2011 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/07/54/465363/OyUSUEvENW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/07/54/465363/OyUSUEvENW.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002 karena beberapa hal sudah tidak relevan.&quot;Kita akan mengkaji lagi dengan DPR tentang revisi UU ini&quot; ungkap Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam Konferensi Pers tentang Pandangan Hukum KPI atas rencana akuisisi EMTK dengan IDKM, Selasa (7/6/2011)Revisi UU penyiaran ini terkait dengan adanya persamaan perlakuan terhadap lembaga penyiaran lain yang juga berpotensi menimbulkan monopoli.&quot;Undang-undang Penyiaran yang sekarang kan tidak bisa mengikat lembaga penyiaran yang sudah melakukan merger sebelum UU ini disahkan&quot; lanjutnya lagi.Meski begitu, ia mengakui bahwa bahwa bisnis corporate media memang tidak bisa dibiayai sendiri sehingga memungkinkan adanya investasi.&quot;UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini juga hanya mengatur bahwa penyertaan modal asing dalam bisnis media maksimal 30 persen, kalau yang investasi dalam negeri belum ada aturan pastinya&quot; tutupnya.Oleh karena itu, ke depan KPI memang berencana untuk mengadakan revisi UU tersebut agar dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai pengawas lembaga-lembaga penyiaran di masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002 karena beberapa hal sudah tidak relevan.&quot;Kita akan mengkaji lagi dengan DPR tentang revisi UU ini&quot; ungkap Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto, dalam Konferensi Pers tentang Pandangan Hukum KPI atas rencana akuisisi EMTK dengan IDKM, Selasa (7/6/2011)Revisi UU penyiaran ini terkait dengan adanya persamaan perlakuan terhadap lembaga penyiaran lain yang juga berpotensi menimbulkan monopoli.&quot;Undang-undang Penyiaran yang sekarang kan tidak bisa mengikat lembaga penyiaran yang sudah melakukan merger sebelum UU ini disahkan&quot; lanjutnya lagi.Meski begitu, ia mengakui bahwa bahwa bisnis corporate media memang tidak bisa dibiayai sendiri sehingga memungkinkan adanya investasi.&quot;UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini juga hanya mengatur bahwa penyertaan modal asing dalam bisnis media maksimal 30 persen, kalau yang investasi dalam negeri belum ada aturan pastinya&quot; tutupnya.Oleh karena itu, ke depan KPI memang berencana untuk mengadakan revisi UU tersebut agar dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai pengawas lembaga-lembaga penyiaran di masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
