<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkominfo Akui Operator Banyak Pelanggaran</title><description>Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2011/03/30/54/440617/kemenkominfo-akui-operator-banyak-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2011/03/30/54/440617/kemenkominfo-akui-operator-banyak-pelanggaran"/><item><title>Kemenkominfo Akui Operator Banyak Pelanggaran</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2011/03/30/54/440617/kemenkominfo-akui-operator-banyak-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2011/03/30/54/440617/kemenkominfo-akui-operator-banyak-pelanggaran</guid><pubDate>Rabu 30 Maret 2011 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Susetyo Dwi Prihadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/30/54/440617/DFr0vXTU43.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/30/54/440617/DFr0vXTU43.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.Dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, operator yang menggunakan nomor resmi terkadang suka mengirimkan SMS berbau spam ke pelanggannya lebih dari 1 kali dalam sehari. Termasuk tidak adanya pusat costumer service untuk meminta menghentikan pengiriman SMS berbasis broadcast tersebut.&quot;Kita memang mengakui bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh operator terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 tentang jasa SMS Premium ini. Karena dalam peraturan tersebut disebutkan, tata cara dan regulasi dalam mengirimkan SMS berkategori premium,&quot; terang Gatot, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).Pertanyaannya pun muncul, jika memang operator dianggap melanggar mengapa Kemenkominfo tidak segera menindaknya?&quot;Karena selama ini memang tidak ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Masayarakat bisa mengadu atau melaporkan kalau merasa terganggu ke BRTI atau ke Kemenkominfo langsung,&quot; sebutnya.Lagi-lagi, Gatot mengakui memang selama ini Kemenkominfo kurang memberikan sosialiasi terkait tata cara memberikan laporan pengaduan dari masayarakat. Kedepannya, Gatot menjanjikan akan lebih menggencarkan kembali sosialisai mengenai peraturan nomor 1 tahun 2009 tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.Dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, operator yang menggunakan nomor resmi terkadang suka mengirimkan SMS berbau spam ke pelanggannya lebih dari 1 kali dalam sehari. Termasuk tidak adanya pusat costumer service untuk meminta menghentikan pengiriman SMS berbasis broadcast tersebut.&quot;Kita memang mengakui bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh operator terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 tentang jasa SMS Premium ini. Karena dalam peraturan tersebut disebutkan, tata cara dan regulasi dalam mengirimkan SMS berkategori premium,&quot; terang Gatot, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).Pertanyaannya pun muncul, jika memang operator dianggap melanggar mengapa Kemenkominfo tidak segera menindaknya?&quot;Karena selama ini memang tidak ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Masayarakat bisa mengadu atau melaporkan kalau merasa terganggu ke BRTI atau ke Kemenkominfo langsung,&quot; sebutnya.Lagi-lagi, Gatot mengakui memang selama ini Kemenkominfo kurang memberikan sosialiasi terkait tata cara memberikan laporan pengaduan dari masayarakat. Kedepannya, Gatot menjanjikan akan lebih menggencarkan kembali sosialisai mengenai peraturan nomor 1 tahun 2009 tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
