<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY: Jalankan UU KIP dengan Baik</title><description>Presiden meminta UU KIP yang akan berlaku besok, 1 Mei 2010 harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan badan publik agar tidak menimbulkan ekses negatif.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2010/04/30/54/327972/sby-jalankan-uu-kip-dengan-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2010/04/30/54/327972/sby-jalankan-uu-kip-dengan-baik"/><item><title>SBY: Jalankan UU KIP dengan Baik</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2010/04/30/54/327972/sby-jalankan-uu-kip-dengan-baik</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2010/04/30/54/327972/sby-jalankan-uu-kip-dengan-baik</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2010 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/30/54/327972/QiLvshgE8B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/30/54/327972/QiLvshgE8B.jpg</image><title>Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang resmi berlaku besok 1 Mei 2010 harus disosialisasikan kepada masyarakat dan badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, undang-undang itu tidak menimbulkan ekses negatif.Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/4), saat menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat di Kantor Presiden, Jakarta.&quot;Kita berharap pelaksanaan undang-undang ini, keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance betul-betul bisa berjalan dengan baik di negeri kita ini,&quot; kata Presiden.Kepala Negara menambahkan, lazimnya undang-undang baru, diperlukan kegigihan dari Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, badan-badan publik mengetahui informasi apa yang menjadi hak masyarakat dan informasi bagaimana yang tidak boleh dibuka ke publik demi tujuan tertentu.Meski demikian, Yudhoyono mengakui, keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia belum seperti di negara-negara lain. Karena di negara lain, undang-undang itu biasanya berpasangan dengan Undang-Undang Rahasia Negara.&quot;Tapi mari, yang ada ini kita jaga dan jalankan dengan baik. Sehingga, tidak ada ekses negatif dari undang-undang yang mulia ini,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang resmi berlaku besok 1 Mei 2010 harus disosialisasikan kepada masyarakat dan badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, undang-undang itu tidak menimbulkan ekses negatif.Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/4), saat menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat di Kantor Presiden, Jakarta.&quot;Kita berharap pelaksanaan undang-undang ini, keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance betul-betul bisa berjalan dengan baik di negeri kita ini,&quot; kata Presiden.Kepala Negara menambahkan, lazimnya undang-undang baru, diperlukan kegigihan dari Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, badan-badan publik mengetahui informasi apa yang menjadi hak masyarakat dan informasi bagaimana yang tidak boleh dibuka ke publik demi tujuan tertentu.Meski demikian, Yudhoyono mengakui, keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia belum seperti di negara-negara lain. Karena di negara lain, undang-undang itu biasanya berpasangan dengan Undang-Undang Rahasia Negara.&quot;Tapi mari, yang ada ini kita jaga dan jalankan dengan baik. Sehingga, tidak ada ekses negatif dari undang-undang yang mulia ini,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
