<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dianggap Overkriminalisasi, AJI Tolak RUU TIPITI</title><description>Meski senang dengan langkah Menkumham yang ingin merevisi UU ITE, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berharap UU tersebut tidak diiringi dengan RUU TIPITI. Bahkan AJI menolak RUU tersebut.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287618/dianggap-overkriminalisasi-aji-tolak-ruu-tipiti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287618/dianggap-overkriminalisasi-aji-tolak-ruu-tipiti"/><item><title>Dianggap Overkriminalisasi, AJI Tolak RUU TIPITI</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287618/dianggap-overkriminalisasi-aji-tolak-ruu-tipiti</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287618/dianggap-overkriminalisasi-aji-tolak-ruu-tipiti</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2009 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Sarie </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/23/55/287618/jZv6xd80xz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/23/55/287618/jZv6xd80xz.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen memberikan apresiasinya atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27. Namun Aji berharap hal ini tidak diiringi dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI).&quot;Pencabutan pasal 27 UU ITE merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, AJI Indonesia menolak pengesahan RUU TIPITI,&quot; ujar Ketua AJI Indonesia Nezar Patria, dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2009).Menurut Nezar, RUU TIPITI saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.&amp;nbsp; Sebab, RUU TIPITI&amp;nbsp; jauh lebih represif dan lebih karet dibanding dengan UU ITE.&quot;Jangan sampai, UU ITE 'dilepas', tapi diam-diam muncul RUU TIPITI yang jauh lebih buruk. RUU TIPITI mengkriminalisasikan berlebihan terhadap pengguna internet,&quot; papar Nezar.Selain itu, lanjut Nezar, DPR dan pemerintah juga menetapkan Rancangan Undang-Undang Konvergensi Media sebagai prioritas Prolegnas 2010. RUU Konvergensi Media ini menggabungkan Undang-undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-undang Telekomunikasi. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan tumpang-tindih peraturan di bidang internet. Untuk menghindari tumpang-tindih peraturan tersebut, maka AJI mengusulkan harus dibuat desain peraturan yang komprehensif.&quot;Jangan sampai UU ITE direvisi, tapi pada saat yang bersamaan juga dibahas RUU Konvergensi Media dan RUU TIPITI,&quot; lanjutnya.Sebaiknya, tambah Nezar, dibuat desain kebijakan di bidang media secara menyeluruh, sebelum mengubah peraturan dan membuat peraturan baru.&quot;Kebijakan media tersebut harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Jangan sampai pengaturan internet menjadi sangat represif seperti UU ITE selama ini,&quot; tandasnya.Nezar mengaku, saat ini AJI Indonesia merancang masukan-masukan bagi revisi UU ITE dan RUU Konvergensi Media. Ia berharap masukan AJI bisa mendorong peraturan mengenai internet menjadi lebih demokratis dan tetap menghormati kebebasan pers dan berekspresi.&quot;Namun, terhadap RUU TIPITI, kami nilai RUU ini terlalu over-kriminalisasi, sebaiknyaditolak saja,&quot; tambah koordinator Divisi Advokasi AJI, Margiyono.</description><content:encoded>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen memberikan apresiasinya atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27. Namun Aji berharap hal ini tidak diiringi dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI).&quot;Pencabutan pasal 27 UU ITE merupakan langkah penting untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, AJI Indonesia menolak pengesahan RUU TIPITI,&quot; ujar Ketua AJI Indonesia Nezar Patria, dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2009).Menurut Nezar, RUU TIPITI saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.&amp;nbsp; Sebab, RUU TIPITI&amp;nbsp; jauh lebih represif dan lebih karet dibanding dengan UU ITE.&quot;Jangan sampai, UU ITE 'dilepas', tapi diam-diam muncul RUU TIPITI yang jauh lebih buruk. RUU TIPITI mengkriminalisasikan berlebihan terhadap pengguna internet,&quot; papar Nezar.Selain itu, lanjut Nezar, DPR dan pemerintah juga menetapkan Rancangan Undang-Undang Konvergensi Media sebagai prioritas Prolegnas 2010. RUU Konvergensi Media ini menggabungkan Undang-undang ITE, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-undang Telekomunikasi. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan tumpang-tindih peraturan di bidang internet. Untuk menghindari tumpang-tindih peraturan tersebut, maka AJI mengusulkan harus dibuat desain peraturan yang komprehensif.&quot;Jangan sampai UU ITE direvisi, tapi pada saat yang bersamaan juga dibahas RUU Konvergensi Media dan RUU TIPITI,&quot; lanjutnya.Sebaiknya, tambah Nezar, dibuat desain kebijakan di bidang media secara menyeluruh, sebelum mengubah peraturan dan membuat peraturan baru.&quot;Kebijakan media tersebut harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Jangan sampai pengaturan internet menjadi sangat represif seperti UU ITE selama ini,&quot; tandasnya.Nezar mengaku, saat ini AJI Indonesia merancang masukan-masukan bagi revisi UU ITE dan RUU Konvergensi Media. Ia berharap masukan AJI bisa mendorong peraturan mengenai internet menjadi lebih demokratis dan tetap menghormati kebebasan pers dan berekspresi.&quot;Namun, terhadap RUU TIPITI, kami nilai RUU ini terlalu over-kriminalisasi, sebaiknyaditolak saja,&quot; tambah koordinator Divisi Advokasi AJI, Margiyono.</content:encoded></item></channel></rss>
