<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akhirnya Pembekuan Sertifikasi RIM Dicabut</title><description>Depkominfo dan BRTI akhirnya memberikan RIM sebagai produsen Blackberry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel.</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2009/09/06/54/254879/akhirnya-pembekuan-sertifikasi-rim-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2009/09/06/54/254879/akhirnya-pembekuan-sertifikasi-rim-dicabut"/><item><title>Akhirnya Pembekuan Sertifikasi RIM Dicabut</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2009/09/06/54/254879/akhirnya-pembekuan-sertifikasi-rim-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2009/09/06/54/254879/akhirnya-pembekuan-sertifikasi-rim-dicabut</guid><pubDate>Minggu 06 September 2009 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Susetyo Dwi Prihadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/09/06/54/254879/QVg5RPrBoI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Blackberry Gemini</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/09/06/54/254879/QVg5RPrBoI.jpg</image><title>Blackberry Gemini</title></images><description>JAKARTA - Depkominfo dan BRTI mulai 7 September 2009 sudah memberikan hak sepenuhnya kepada RIM (Reasearch In Motions) dari Kanada sebagai prinsipal produsen Blackberry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel.Hak ini kembali diberikan setelah RIM Authorized-Repair Centre di Jakarta Utara selesai selesai diinspeksi oleh tim khusus dari Departemen Kominfo dan BRTI pada 19 Agustus 2009. Rapat BRTI yang diadakan pada 26 Agustus 2009 memutuskan bahwa pada prinsipnya BRTI dapat menerima kelengkapan dan persyaratan fasilitas RIM yang telah ditinjau.&amp;quot;BRTI hanya tinggal meminta RIM untuk menyampaikan surat pernyataan, yang akan dijadikan sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu RIM ditemu-kenali kembali melakukan pelanggaran,&amp;quot; ujar Kepala Penerangan dan Informasi Depkominfo Gatot S Dewabroto dalam keterangan tertulis yang dilansir hari ini, Minggu (6/9/2009).Surat pernyataan RIM tersebut telah diterima secara fisik oleh Depkominfo pada 31 Agustus 2009. Setelah surat pernyataan tersebut dievaluasi sesuai dengan konsep awal yang dipersyaratkan, maka akhirnya diputuskan RIM dapat kembali memperoleh hak-hak administratifnya. Hak tersebut sempat dibekukan karena dianggap melanggar ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Aturan itu menyebutkan bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.Pelanggaran yang dimaksud adalah karena pada kenyataan hingga beberapa waktu yang lalu setiap adanya kerusakan Blackberry yang eskalasinya berat ternyata harus dibawa di RIM Authorized Repair Centre yang ada di Singapura, dan bukannya diselesaikan di Indonesia. Namun kini dengan adanya RIM Authorized-Repair Centre yang berlokasi di Kompleks Ruko Royal Sunter, Blok A Nomor 10 dan 11, Jakarta Utara, maka model penyelesaian sepertti itu tidak boleh lagi terjadi.Surat pernyataan ini secara lengkap isinya adalah sebagai berikut:1. RIM telah menyediakan Repair Center untuk BlackBerry smartphone di Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat BRTI Nomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi dan vendor/importir;2. Pada 19 Agustus 2009, tim yang terdiri dari BRTI dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Departemen Kominfo) mengunjungi Repair Center untuk melihat, mengetahui, dan melakukan penilaian terhadap Repair Center;3. RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia;4. Repair Center dan BlackBerry Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia (&amp;quot;Care Centers&amp;quot;) akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas Blackberrry smartphones yang rusak sebagaimana disebutkan dalam paragraph 5 di bawah ini. Blackberry smartphones yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktu yang sama dengan standar jangka waktu perbaikan;5. Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli Blackberry smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Repair Center telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009, setidaknya 6 (enam) Care Centers, yang berlokasi di kota-kota besar di Indonesia, telah dibuka pada atau sebelum 26 Agustus 2009;Dengan dikembalikannya hak-hak yang dimiliki RIM ini, maka adalah sah bagi perusahaan-perusahaan (umumnya penyelenggara telekomunikasi) yang selama ini langsung berafiliasi dengan RIM untuk dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasinya kepada Ditjen Postel. Sebab sesuai prinsip Ditjen Postel, yaitu tetap merespons secara profesional dan tidak memperpanjang persoalan jika persyaratan dipenuhi.Hanya saja, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tetap harus dipenuhi, dan jika ada yang tidak lengkap tidak akan diproses.  </description><content:encoded>JAKARTA - Depkominfo dan BRTI mulai 7 September 2009 sudah memberikan hak sepenuhnya kepada RIM (Reasearch In Motions) dari Kanada sebagai prinsipal produsen Blackberry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel.Hak ini kembali diberikan setelah RIM Authorized-Repair Centre di Jakarta Utara selesai selesai diinspeksi oleh tim khusus dari Departemen Kominfo dan BRTI pada 19 Agustus 2009. Rapat BRTI yang diadakan pada 26 Agustus 2009 memutuskan bahwa pada prinsipnya BRTI dapat menerima kelengkapan dan persyaratan fasilitas RIM yang telah ditinjau.&amp;quot;BRTI hanya tinggal meminta RIM untuk menyampaikan surat pernyataan, yang akan dijadikan sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu RIM ditemu-kenali kembali melakukan pelanggaran,&amp;quot; ujar Kepala Penerangan dan Informasi Depkominfo Gatot S Dewabroto dalam keterangan tertulis yang dilansir hari ini, Minggu (6/9/2009).Surat pernyataan RIM tersebut telah diterima secara fisik oleh Depkominfo pada 31 Agustus 2009. Setelah surat pernyataan tersebut dievaluasi sesuai dengan konsep awal yang dipersyaratkan, maka akhirnya diputuskan RIM dapat kembali memperoleh hak-hak administratifnya. Hak tersebut sempat dibekukan karena dianggap melanggar ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Aturan itu menyebutkan bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.Pelanggaran yang dimaksud adalah karena pada kenyataan hingga beberapa waktu yang lalu setiap adanya kerusakan Blackberry yang eskalasinya berat ternyata harus dibawa di RIM Authorized Repair Centre yang ada di Singapura, dan bukannya diselesaikan di Indonesia. Namun kini dengan adanya RIM Authorized-Repair Centre yang berlokasi di Kompleks Ruko Royal Sunter, Blok A Nomor 10 dan 11, Jakarta Utara, maka model penyelesaian sepertti itu tidak boleh lagi terjadi.Surat pernyataan ini secara lengkap isinya adalah sebagai berikut:1. RIM telah menyediakan Repair Center untuk BlackBerry smartphone di Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat BRTI Nomor 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi dan vendor/importir;2. Pada 19 Agustus 2009, tim yang terdiri dari BRTI dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Departemen Kominfo) mengunjungi Repair Center untuk melihat, mengetahui, dan melakukan penilaian terhadap Repair Center;3. RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia;4. Repair Center dan BlackBerry Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia (&amp;quot;Care Centers&amp;quot;) akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas Blackberrry smartphones yang rusak sebagaimana disebutkan dalam paragraph 5 di bawah ini. Blackberry smartphones yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktu yang sama dengan standar jangka waktu perbaikan;5. Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli Blackberry smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Repair Center telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009, setidaknya 6 (enam) Care Centers, yang berlokasi di kota-kota besar di Indonesia, telah dibuka pada atau sebelum 26 Agustus 2009;Dengan dikembalikannya hak-hak yang dimiliki RIM ini, maka adalah sah bagi perusahaan-perusahaan (umumnya penyelenggara telekomunikasi) yang selama ini langsung berafiliasi dengan RIM untuk dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasinya kepada Ditjen Postel. Sebab sesuai prinsip Ditjen Postel, yaitu tetap merespons secara profesional dan tidak memperpanjang persoalan jika persyaratan dipenuhi.Hanya saja, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tetap harus dipenuhi, dan jika ada yang tidak lengkap tidak akan diproses.  </content:encoded></item></channel></rss>
